Modul 1 · Belajar Pajak untuk Siswa SMK bersama KP2KP Amuntai

PPh Orang Pribadi

Pelajari materinya, lalu uji pemahamanmu dengan 36 soal latihan berpembahasan.

1. Apa itu PPh Orang Pribadi?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima seseorang, misalnya gaji, laba usaha, hadiah, atau bunga. PPh Orang Pribadi berarti PPh yang ditanggung perorangan, berbeda dengan PPh Badan yang ditanggung perusahaan.

Indonesia memakai sistem self assessment: wajib pajak sendiri yang menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Untuk pegawai, pajaknya dipotong oleh kantor (PPh Pasal 21), lalu pegawai melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Alur hitung yang harus dihafal
  1. Penghasilan bruto − pengurang = penghasilan neto
  2. Penghasilan neto − PTKP = PKP (dibulatkan ke bawah ribuan penuh)
  3. PKP × tarif Pasal 17 = PPh terutang
  4. PPh terutang − pajak yang sudah dipotong/dibayar = kurang bayar / lebih bayar / nihil
Kamus kecil: Bruto = jumlah kotor sebelum dikurangi. Neto = jumlah bersih. PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak. PKP = Penghasilan Kena Pajak. NPWP = Nomor Pokok Wajib Pajak; bagi penduduk kini memakai NIK.

2. Siapa yang dikenai pajak (subjek)?

JenisCiriDipajaki atas
Subjek pajak dalam negeriTinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau berniat tinggalPenghasilan dari mana saja (seluruh dunia)
Subjek pajak luar negeriTidak memenuhi ciri di atasPenghasilan dari Indonesia saja
Warisan belum terbagiMenggantikan pewarisSampai warisan dibagi

Kewajiban pajak orang pribadi dimulai saat lahir, berada, atau berniat tinggal di Indonesia, dan berakhir saat meninggal atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

3. Penghasilan apa yang dipajaki (objek)?

✔ Objek PPh

  • Gaji, upah, honor, bonus, THR
  • Laba usaha
  • Hadiah dan penghargaan
  • Bunga, dividen, royalti, sewa
  • Keuntungan menjual harta
  • Natura (fasilitas) dari kantor, kecuali yang dikecualikan

■ Objek PPh final

Dipajaki tersendiri, tidak ikut dihitung di PKP:

  • Bunga deposito dan tabungan
  • Hadiah undian
  • Sewa tanah dan bangunan
  • Penjualan tanah dan bangunan
  • PPh final UMKM 0,5%

✘ Bukan objek

  • Bantuan, sumbangan, zakat yang diterima yang berhak
  • Warisan
  • Klaim asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan
  • Beasiswa (syarat tertentu)
  • Makan-minum untuk seluruh pegawai

4. Menghitung penghasilan neto

Sumber penghasilanCara menghitung neto
PegawaiBruto − biaya jabatan 5% (maks Rp6.000.000 setahun) − iuran pensiun/JHT yang dibayar pegawai
PensiunanBruto − biaya pensiun 5% (maks Rp2.400.000 setahun)
Usaha dengan pembukuanOmzet − biaya usaha yang boleh dikurangkan (termasuk penyusutan)
Usaha dengan NPPNOmzet × persentase norma (diberikan di soal)
Ingat: 5% × gaji setahun sering melebihi Rp6 juta. Pakai angka yang lebih kecil. Contoh gaji Rp20 juta/bulan: 5% × 240 juta = 12 juta, tetapi yang dipakai Rp6 juta.

5. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

KomponenSetahun
Diri wajib pajakRp54.000.000
Tambahan sudah kawinRp4.500.000
Tiap tanggungan (keluarga sedarah/semenda garis lurus, anak angkat), maksimal 3Rp4.500.000
Istri yang penghasilannya digabung dengan suamiRp54.000.000
Kode statusArtiPTKP
TK/0Tidak kawin, tanpa tanggungan54.000.000
TK/1Tidak kawin, 1 tanggungan58.500.000
K/0Kawin, tanpa tanggungan58.500.000
K/1Kawin, 1 tanggungan63.000.000
K/2Kawin, 2 tanggungan67.500.000
K/3Kawin, 3 tanggungan72.000.000
Penting: status PTKP dilihat pada 1 Januari. Anak yang lahir bulan Maret baru menambah PTKP tahun berikutnya.

6. Tarif PPh Pasal 17

Lapisan PKP setahunTarifPajak maksimal di lapisan
Sampai Rp60 juta5%3.000.000
Di atas Rp60 juta s.d. Rp250 juta15%28.500.000
Di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta25%62.500.000
Di atas Rp500 juta s.d. Rp5 miliar30%1.350.000.000
Di atas Rp5 miliar35%-

Tarifnya bertingkat: setiap lapisan dikalikan tarifnya sendiri, lalu dijumlah. Jangan kalikan seluruh PKP dengan satu tarif.

Coba sendiri: kalkulator PPh Pasal 17

7. Pegawai dan PPh Pasal 21

Gaji pegawai dipotong PPh 21 oleh kantor setiap bulan. Untuk Januari sampai November, kantor memakai tarif efektif rata-rata (TER) × gaji bruto sebulan (PP 58/2023). Pada bulan Desember pajaknya dihitung ulang setahun dengan tarif Pasal 17, lalu dikurangi potongan Januari sampai November. Kantor memberi bukti potong yang dipakai pegawai saat mengisi SPT.

Contoh A. Tuan Arif, K/1
Gaji Rp15.000.000/bulan, iuran pensiun dan JHT yang dibayar sendiri Rp300.000/bulan.
Gaji bruto 15 juta × 12180.000.000
Biaya jabatan 5% = 9 juta, dibatasi(6.000.000)
Iuran pensiun/JHT 300 ribu × 12(3.600.000)
Penghasilan neto170.400.000
PTKP K/1(63.000.000)
PKP107.400.000
5% × 60.000.0003.000.000
15% × 47.400.0007.110.000
PPh setahun10.110.000

8. Pengusaha kecil (UMKM) dan NPPN

PPh final UMKM 0,5%

  • Dasar hukum PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026.
  • Tarif 0,5% × omzet (peredaran bruto), bukan laba.
  • Untuk omzet setahun sampai Rp4,8 miliar.
  • Bagi orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama setahun tidak dikenai pajak.
  • Bagi orang pribadi berlaku tanpa batas waktu (perubahan PP 20/2026).
  • Tidak untuk jasa pekerjaan bebas: dokter, notaris, konsultan, dan sejenisnya.
  • Disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Contoh B. Bu Sari, pedagang kue
Omzet setahun Rp1.200.000.000. PPh final = 0,5% × (1.200.000.000 − 500.000.000) = Rp3.500.000.

NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto)

Cara menghitung neto tanpa pembukuan lengkap: neto = omzet × persentase norma. Syaratnya omzet kurang dari Rp4,8 miliar, memberitahukan ke DJP dalam 3 bulan pertama tahun pajak, dan mencatat omzet. Hasil neto lalu dikurangi PTKP dan dikenai tarif Pasal 17 seperti biasa.

Contoh C. Bu Lina, K/0, norma 20%
Omzet Rp600.000.000 → neto 20% = 120.000.000 → PKP 120.000.000 − 58.500.000 = 61.500.000 → PPh 3.000.000 + 15% × 1.500.000 = Rp3.225.000.

9. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

HalKetentuan
Tempat laporCoretax DJP (daring)
Batas lapor31 Maret tahun berikutnya
Kurang bayarDilunasi sebelum SPT dilaporkan
Denda telat laporRp100.000
Isi utamaPenghasilan, kredit pajak (bukti potong), harta (nilai perolehan), utang, dan tanggungan
Status SPT
PPh terutang > kredit pajak → kurang bayar; PPh terutang < kredit pajak → lebih bayar; sama → nihil.

10. Jebakan yang sering muncul

  1. Lupa membatasi biaya jabatan Rp6 juta setahun.
  2. Menghitung tanggungan lebih dari 3 orang.
  3. Menambah PTKP untuk anak yang lahir di tengah tahun.
  4. Mengalikan seluruh PKP dengan satu tarif, padahal tarifnya bertingkat.
  5. Lupa membulatkan PKP ke bawah ribuan penuh.
  6. Menggabungkan bunga deposito (PPh final) ke PKP.
  7. Memakai tarif 0,5% untuk dokter atau konsultan.
  8. Lupa mengurangi Rp500 juta pertama pada omzet UMKM orang pribadi.

Siap? Kerjakan latihan soal →

Latihan soal PPh Orang Pribadi

Pilih topik, jawab soal, lalu baca pembahasannya. Urutan soal dan pilihan diacak setiap kali mulai.