1. Apa itu PPh Orang Pribadi?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima seseorang, misalnya gaji, laba usaha, hadiah, atau bunga. PPh Orang Pribadi berarti PPh yang ditanggung perorangan, berbeda dengan PPh Badan yang ditanggung perusahaan.
Indonesia memakai sistem self assessment: wajib pajak sendiri yang menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Untuk pegawai, pajaknya dipotong oleh kantor (PPh Pasal 21), lalu pegawai melaporkannya dalam SPT Tahunan.
- Penghasilan bruto − pengurang = penghasilan neto
- Penghasilan neto − PTKP = PKP (dibulatkan ke bawah ribuan penuh)
- PKP × tarif Pasal 17 = PPh terutang
- PPh terutang − pajak yang sudah dipotong/dibayar = kurang bayar / lebih bayar / nihil
2. Siapa yang dikenai pajak (subjek)?
| Jenis | Ciri | Dipajaki atas |
|---|---|---|
| Subjek pajak dalam negeri | Tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau berniat tinggal | Penghasilan dari mana saja (seluruh dunia) |
| Subjek pajak luar negeri | Tidak memenuhi ciri di atas | Penghasilan dari Indonesia saja |
| Warisan belum terbagi | Menggantikan pewaris | Sampai warisan dibagi |
Kewajiban pajak orang pribadi dimulai saat lahir, berada, atau berniat tinggal di Indonesia, dan berakhir saat meninggal atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
3. Penghasilan apa yang dipajaki (objek)?
✔ Objek PPh
- Gaji, upah, honor, bonus, THR
- Laba usaha
- Hadiah dan penghargaan
- Bunga, dividen, royalti, sewa
- Keuntungan menjual harta
- Natura (fasilitas) dari kantor, kecuali yang dikecualikan
■ Objek PPh final
Dipajaki tersendiri, tidak ikut dihitung di PKP:
- Bunga deposito dan tabungan
- Hadiah undian
- Sewa tanah dan bangunan
- Penjualan tanah dan bangunan
- PPh final UMKM 0,5%
✘ Bukan objek
- Bantuan, sumbangan, zakat yang diterima yang berhak
- Warisan
- Klaim asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan
- Beasiswa (syarat tertentu)
- Makan-minum untuk seluruh pegawai
4. Menghitung penghasilan neto
| Sumber penghasilan | Cara menghitung neto |
|---|---|
| Pegawai | Bruto − biaya jabatan 5% (maks Rp6.000.000 setahun) − iuran pensiun/JHT yang dibayar pegawai |
| Pensiunan | Bruto − biaya pensiun 5% (maks Rp2.400.000 setahun) |
| Usaha dengan pembukuan | Omzet − biaya usaha yang boleh dikurangkan (termasuk penyusutan) |
| Usaha dengan NPPN | Omzet × persentase norma (diberikan di soal) |
5. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
| Komponen | Setahun |
|---|---|
| Diri wajib pajak | Rp54.000.000 |
| Tambahan sudah kawin | Rp4.500.000 |
| Tiap tanggungan (keluarga sedarah/semenda garis lurus, anak angkat), maksimal 3 | Rp4.500.000 |
| Istri yang penghasilannya digabung dengan suami | Rp54.000.000 |
| Kode status | Arti | PTKP |
|---|---|---|
| TK/0 | Tidak kawin, tanpa tanggungan | 54.000.000 |
| TK/1 | Tidak kawin, 1 tanggungan | 58.500.000 |
| K/0 | Kawin, tanpa tanggungan | 58.500.000 |
| K/1 | Kawin, 1 tanggungan | 63.000.000 |
| K/2 | Kawin, 2 tanggungan | 67.500.000 |
| K/3 | Kawin, 3 tanggungan | 72.000.000 |
6. Tarif PPh Pasal 17
| Lapisan PKP setahun | Tarif | Pajak maksimal di lapisan |
|---|---|---|
| Sampai Rp60 juta | 5% | 3.000.000 |
| Di atas Rp60 juta s.d. Rp250 juta | 15% | 28.500.000 |
| Di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta | 25% | 62.500.000 |
| Di atas Rp500 juta s.d. Rp5 miliar | 30% | 1.350.000.000 |
| Di atas Rp5 miliar | 35% | - |
Tarifnya bertingkat: setiap lapisan dikalikan tarifnya sendiri, lalu dijumlah. Jangan kalikan seluruh PKP dengan satu tarif.
7. Pegawai dan PPh Pasal 21
Gaji pegawai dipotong PPh 21 oleh kantor setiap bulan. Untuk Januari sampai November, kantor memakai tarif efektif rata-rata (TER) × gaji bruto sebulan (PP 58/2023). Pada bulan Desember pajaknya dihitung ulang setahun dengan tarif Pasal 17, lalu dikurangi potongan Januari sampai November. Kantor memberi bukti potong yang dipakai pegawai saat mengisi SPT.
Gaji Rp15.000.000/bulan, iuran pensiun dan JHT yang dibayar sendiri Rp300.000/bulan.
| Gaji bruto 15 juta × 12 | 180.000.000 |
| Biaya jabatan 5% = 9 juta, dibatasi | (6.000.000) |
| Iuran pensiun/JHT 300 ribu × 12 | (3.600.000) |
| Penghasilan neto | 170.400.000 |
| PTKP K/1 | (63.000.000) |
| PKP | 107.400.000 |
| 5% × 60.000.000 | 3.000.000 |
| 15% × 47.400.000 | 7.110.000 |
| PPh setahun | 10.110.000 |
8. Pengusaha kecil (UMKM) dan NPPN
PPh final UMKM 0,5%
- Dasar hukum PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026.
- Tarif 0,5% × omzet (peredaran bruto), bukan laba.
- Untuk omzet setahun sampai Rp4,8 miliar.
- Bagi orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama setahun tidak dikenai pajak.
- Bagi orang pribadi berlaku tanpa batas waktu (perubahan PP 20/2026).
- Tidak untuk jasa pekerjaan bebas: dokter, notaris, konsultan, dan sejenisnya.
- Disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Omzet setahun Rp1.200.000.000. PPh final = 0,5% × (1.200.000.000 − 500.000.000) = Rp3.500.000.
NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto)
Cara menghitung neto tanpa pembukuan lengkap: neto = omzet × persentase norma. Syaratnya omzet kurang dari Rp4,8 miliar, memberitahukan ke DJP dalam 3 bulan pertama tahun pajak, dan mencatat omzet. Hasil neto lalu dikurangi PTKP dan dikenai tarif Pasal 17 seperti biasa.
Omzet Rp600.000.000 → neto 20% = 120.000.000 → PKP 120.000.000 − 58.500.000 = 61.500.000 → PPh 3.000.000 + 15% × 1.500.000 = Rp3.225.000.
9. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
| Hal | Ketentuan |
|---|---|
| Tempat lapor | Coretax DJP (daring) |
| Batas lapor | 31 Maret tahun berikutnya |
| Kurang bayar | Dilunasi sebelum SPT dilaporkan |
| Denda telat lapor | Rp100.000 |
| Isi utama | Penghasilan, kredit pajak (bukti potong), harta (nilai perolehan), utang, dan tanggungan |
PPh terutang > kredit pajak → kurang bayar; PPh terutang < kredit pajak → lebih bayar; sama → nihil.
10. Jebakan yang sering muncul
- Lupa membatasi biaya jabatan Rp6 juta setahun.
- Menghitung tanggungan lebih dari 3 orang.
- Menambah PTKP untuk anak yang lahir di tengah tahun.
- Mengalikan seluruh PKP dengan satu tarif, padahal tarifnya bertingkat.
- Lupa membulatkan PKP ke bawah ribuan penuh.
- Menggabungkan bunga deposito (PPh final) ke PKP.
- Memakai tarif 0,5% untuk dokter atau konsultan.
- Lupa mengurangi Rp500 juta pertama pada omzet UMKM orang pribadi.